Polemik UAN

Polemik Ujian Nasional dan Ujian Sekolah

Mencermati perkembangan dunia pendidikan di negeri ini, selalu memunculkan polemik. Persoalan demi persoalan yang terjadi selama ini praktis mencuat ke permukaan. Perubahan kurikulum yang sering terjadi, masalah Ujian Nasional (UN), dan Ujian Sekolah (US) merupakan fenomena yang layak diidentifikasi secara mendalam, butuh pemikiran jernih, cepat, tepat, dan akurat untuk menemukan solusi terbaik dalam memecahkan kesenjangan yang terjadi terutama UN dan US.

 

Ujian Nasional dan Ujian Sekolah merupakan dua dimensi berbeda. Perbedaan yang sangat mencolok itu berimplikasi pada proses US menjadi antiklimaks sehingga memunculkan berbagai polemik pada kalangan pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, guru, orang tua murid, dan siswa sendiri bahkan ada memvonis bahwa US tidak perlu dilaksanakan dengan alasan tidak berpengaruh terhadap kelulusan. Inilah yang seharusnya dijadikan prioritas sasaran bidik para pemerhati pendidikan.
Pro dan kontra terhadap UN hingga kini masih berlanjut dan hangat dibicarakan. Pasalnya, untuk menentukan kelulusan siswa mutlak ditentukan oleh segelintir mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ekonomi, dan Bahasa Asing. Padahal ada 12 pelajaran diajarkan, namun pemerintah dalam hal ini Mendiknas Bambang Sudibyo beramsumsi bahwa pelajaran-pelajaran tersebut cukup menjadi sampel. Mengingat pelajaran tersebut dijadikan sentral atau prioritas kelulusan maka tidak heran UN menjadi dilematis sekaligus membuat sekolah, siswa, dan orang tua trauma lantaran khawatir gagal lulus.
Peristiwa meninggalnya seorang pelajar SMP di Semarang usai mengikuti UN lantaran stres tidak mampu mengerjakan salah satu pelajaran adalah sebuah fenomena unik dan bukti betapa siswa dilanda ketakutan tidak lulus. Belum lagi kecurangan yang sengaja dilakukan pihak sekolah demi gengsi kesuksesan yang direkayasa dengan satu tendensi kelulusan melalui fokus mengangkat harkat dan martabat sekolah meski melalui cara tidak sehat. Penyimpangan lain berupa bocornya kunci jawaban palsu yang sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertangungjawab demi mencari keuntungan atau menodai UN, kepada sekolah memberi jawaban kepada siswa, peserta UN bebas menggunakan handphone, pencurian soal ujian, salah cetak, kerusakan, dan sebagainya serta berbagai kecurangan lain yang membuat kualitas UN menurun. Sesuai laporan/pengaduan yang masuk ke meja Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sekitar 26 kecurangan selama UN untuk jenjang SMA. Angka yang cukup signifikan demi ambisi mengejar kelulusan.
Dari sekian permasalahan dan kecurangan tersebut tampaknya tidak ada yang bisa menjamin bahwa pelaksanaan UN sesuai harapan masyarakat dan sekolah terlebih pemerintah sebagai pilar dan ujung tombak untuk memotivasi lembaga pendidikan bahwa UN akan sukses. Ditambah lagi polemik berkepanjangan menyebabkan UN seolah mati suri atau hidup segan matipun tak mau. Kenyataan ini sebenarnya telah diantisipasi oleh sebagai pakar pendidikan khususnya yang kontra, namun pemerintah tetap eksis terhadap keputusannya sekalipun gelombang protes bermunculan. Arogansi pemerintah yang tidak mau mendengar aspirasi masyarakat praktis membebani siswa terlebih lagi setiap tahun standar kelulusan selalu naik. Karenanya, kesan yang muncul adalah UN dipaksakan.
Target utama diselenggarakan UN yaitu meningkatkan mutu pendidikan sehingga setaraf dengan negara lain terutama mengejar ketinggalan dari negara-negara Asia selain membentuk manusia Indonesia memiliki kecerdasan berpikir, menciptakan manusia Indonesia berbudi pekerti luhur, dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai serta berakhlak mulia. Ironisnya sasaran tersebut tidak akan tercapai karena dikejar justru nilai lebih dominan dibanding akhlak, moral, etika, dan sosial.
Berhasil tidaknya siswa menyelesaikan SMP/SMA ditentukan oleh pelajaran di-UN-kan maka pada pelaksanaan US tanggal 14-18 Mei 2007 seolah tidak berarti apa-apa atau lebih tepat disebut pelengkap. Pelaksanaannya pun ditanggapi secara dingin oleh siswa, guru dan sekolah penyelenggara. Baik dari segi persiapan, persyaratan, panitia, masyarakat, LSM, dan media cetak serta elektronik praktis tidak terlihat kesibukan pada masing-masing sekolah. Siswa juga menyadari bahwa US tidak akan berpengaruh terhadap kelulusan bahkan beberapa siswa yang sempat ditanya penulis tentang persiapan US jawaban mereka cukup mengejutkan, tidak membaca buku sama sekali. Demikian pula dari faktor kepengawasan jauh lebih ketat UN.
Penerapan strategi terutama jadual UN dan US juga dinilai kurang tepat dan tidak melakukan kajian mendalam dimana waktu pelaksanaannya mendahulukan UN kemudian US. Akibatnya usai UN, para siswa seakan-akan telah bebas tanpa mempersiapkan diri menghadapi US dan ini tidak serta merta memvonis siswa malas apalagi bagi siswa yang merasa pemimis akan hasil UN. Momen yang tepat seharusnya pelaksanaan US didahulukan lalu menyusul UN dengan dalih bahwa US sebagai ajang latihan dalam menghadapi UN. Bukan sebaliknya. Kecenderungan serba canggung itu rupanya disikapi rekan penulis yang selama puluhan tahun mengamati perkembangan pendidikan di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa pendidikan kita diibaratkan nelayan kehilangan arah terdampar di laut lepas. Mau maju takut salah arah, mau putar haluan kembali ke asal, tapi takut dan malu karena terlanjur meninggalkan pantai. Kalimat kerbau klise tersebut sangat jelas maknanya. Sebuah asosiasi dan ironi betapa carut-marutnya pendidikan kita saat ini. Oleh karena itu, untuk menyatukan visi dan misi demi memajukan pendidikan, akan lebih baik pemerintah, pemerhati pendidikan termasuk orang tua dan siswa duduk bersama mencari solusi sehingga tujuan tercapai.
Gonjang-ganjing masalah UN tetap menjadi topik pembicaraan serius. Meskipun gelombang protes dan gugatan masyarakat bersama siswa terus mengalir, namun pemerintah tetap komitmen dan konsisten bahwa UN menjadi salah satu cara mengukur mutu pendidikan dan satu-satunya instrumen kelulusan. Demikian pula putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan siswa dimana pemerintah harus mengaji ulang pelaksanaan UN, tidak membuat pemerintah bergeming dan akan mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan